Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menyampaikan rancangan peraturan daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun 2019 kepada DPRD setempat. 

Penyampaian raperda LPJ dilakukan wali kota yang didampingi Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah di ruang sidang paripurna, Kamis. 

"Kami menyampaikan raperda LPJ termasuk didalamnya hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kalsel yang telah mengaudit pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019," ujar wali kota usai rapat paripurna. 

Ia mengatakan, laporan pengelolaan keuangan yang dijalankan Pemkot Banjarbaru tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang juga opini WTP kelima kali diraih berturut-turut. 

Diharapkan, opini WTP itu menjadi gambaran pengelolaan keuangan yang dijalankan pemerintah daerah sudah baik sehingga bisa dinilai baik pula oleh anggota DPRD yang berasal dari fraksi-fraksi partai politik. 

"Kami berharap pembahasan raperda berjalan lancar dan siap memperbaiki jika ada catatan atau saran masukan yang disampaikan DPRD selama masa pembahasan bersama tim anggaran pemkot," ucap wali kota. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, sesuai mekanisme maka raperda yang disampaikan wali kota diterima dan akan dibahas mendalam badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkot Banjarbaru. 

"Raperda yang disampaikan diterima dan akan dibahas bersama badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkot Banjarbaru. Dijadwalkan 7 Juli 2020 rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020