Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil membekuk dua orang tersangka yang menyimpan sebanyak 12 paket sabu-sabu.

"Tersangkanya adalah berinisial SR (41) dan MS (43) yang sama-sama merupakan warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan," Kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto di Barabai.

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4) sekira pukul 14.30 Wita di dekat rumah kedua tersangka.

Baca juga: AS ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba

Di tangan tersangka SR didapatkan barang bukti sebanyak tiga paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang masing-masing seberat 2,29 gram, 0,30 gram dan 0,26 gram.

Sedangkan tersangka MS yang sebelumnya duduk di depan teras rumah tetanggga sempat lari ke belakang rumah saat dilakukan penangpakan. Namun berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti yang disimpan dalam kantong celana, yakni sebanyak sembilan paket sabu-sabu seberat 2,24 gram.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Baca juga: Dua tersangka narkoba di HST ini nekat transaksi di halaman masjid

Kapolres berjanji akan memproses kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Ia juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Baca juga: Cegah COVID-19, TNI-Polri di HST bagi masker ke pengguna jalan
Baca juga: Polres HST bubarkan warga yang kumpul tidak karuan, jika melawan siap-siap dipidana
Baca juga: Bupati HST : Tahun ini Pasar Ramadhan ditiadakan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020