Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah melanda Indonesia, tim gabungan Polres HST, Kodim 1002/Barabai, Satpol PP dan BPBD HST gencar melakukan patroli malam maupun siang.
"Jika ada masyarakat yang masih ngumpul-ngumpul atau nongkrong tidak karuan maka akan kami bubarkan," kata Kapolres HST, AKBP danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini di Barabai, Rabu.
Baca juga: HST belum punya alat pelindung diri hadapi Corona
Menurutnya, jika masih ada yang sedang melakukan kegiatan kumpul tidak karuan, polisi akan menegur dan membubarkannya.
"Jika meraka tidak mau bubar dan melawan, maka akan diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, TNI Polri lakukan kerja bakti
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan dasar hukumn Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018, apabila mengindahkan imbauan petugas yang diamanatkan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 ini, polisi akan menindak sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun.
"Kami senantiasa menyusuri tempat-tempat berkumpulnya warga, mulai dari lapangan Dwi Warna, Warung Malam, Cafe, hingga tempat nongkrong warga pun disinggahi untuk memberikan imbauan agar tetap berada di rumah guna memutus rantai sebaran Virus Corona," tegasnya.
Baca juga: Berstatus ODP, anggota dewan tetap melakukan perjalanan dinas, berikut pernyataan Ketua DPRD HST
Baca juga: Bupati: Tingginya status ODP di HST karena kesadaran masyarakat melapor
Baca juga: ODP meningkat, HST liburkan sekolah namun guru tetap harus ke kantor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Jika ada masyarakat yang masih ngumpul-ngumpul atau nongkrong tidak karuan maka akan kami bubarkan," kata Kapolres HST, AKBP danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini di Barabai, Rabu.
Baca juga: HST belum punya alat pelindung diri hadapi Corona
Menurutnya, jika masih ada yang sedang melakukan kegiatan kumpul tidak karuan, polisi akan menegur dan membubarkannya.
"Jika meraka tidak mau bubar dan melawan, maka akan diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, TNI Polri lakukan kerja bakti
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan dasar hukumn Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018, apabila mengindahkan imbauan petugas yang diamanatkan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 ini, polisi akan menindak sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun.
"Kami senantiasa menyusuri tempat-tempat berkumpulnya warga, mulai dari lapangan Dwi Warna, Warung Malam, Cafe, hingga tempat nongkrong warga pun disinggahi untuk memberikan imbauan agar tetap berada di rumah guna memutus rantai sebaran Virus Corona," tegasnya.
Baca juga: Berstatus ODP, anggota dewan tetap melakukan perjalanan dinas, berikut pernyataan Ketua DPRD HST
Baca juga: Bupati: Tingginya status ODP di HST karena kesadaran masyarakat melapor
Baca juga: ODP meningkat, HST liburkan sekolah namun guru tetap harus ke kantor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020