Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan ribuan pekerja swasta di daerahnya dirumahkan akibat mewabahnya virus corona baru atau COVID-19.
Menurut Ibnu Sina pada siaran pees Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Banjarmasin, di Balaikota, Selasa, sesuai data dari Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, saat ini, ada sebanyak 1.523 karyawan dirumahkan.
"Bahkan ada 121 orang karyawan yang statusnya di PHK akibat terjadinya wabah COVID-19 ini," ujarnya.
Yang terdampak besar akibat wabah COVID-19 ini adalah dunia perhotelan, ucapnya, di mana lebih 1.080 orang karyawannya terpaksa dirumahkan, karena operasionalnya banyak yang terhenti.
"Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan perdagangan itu ada sekitar 210 orang karyawan dan sektor perusahaan industri sekitar 139 orang karyawan yang dirumahkan," tuturnya.
Demikian juga, lanjut Ibnu Sina, sektor usaha jasa termasuk juga di rumah sakit swasta di mana totalnya ada sekitar 94 orang karyawan dirumahkan.
Dia mengaku mengungkap informasi ini secara terbuka hingga proses penanganannya akan seperti apa.
Baca juga: Diskominfo Banjarmasin diminta informasikan COVID-19 hingga pelosok
Baca juga: HMC Banjarmasin gelorakan berbagi di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: ODP-PDP COVID-19 di Banjarmasin yang karantina mandiri mendapatkan sembako
Sebab, ucap dia, perlu dilakukan langkah pencegahan agar gelombang pemutusan kerja bagi karyawan ini bisa disetop, sehingga pihaknya perlu melakukan pemetaan ke perusahaan-perusahaan.
Adapula langkah yang ingin dilakukan pemerintah kota dengan mengurangi beban bagi para karyawan yang sedang tertimpa pemutusan kerja sementara ini dengan memasukkannya dalam bantuan sosial.
"Kita sedang mengupayakan apakah mereka ini bisa dibantu diprogram dinas sosial misalnya dapat dibantu sembako dan lainnya," papar Ibnu Sina.
Dia memastikan pemerintah kota akan memberikan perhatian khusus bagi karyawan yang terkena dampak COVID-19 ini baik yang dirumahkan maupun yang kena PHK.
"Kita upayakan akan ada solusi kebijakan bagi mereka," ujarnya.
Sebagaimana yang disampaikan pada press release Gugus Tugas penangan penyebaran virus COVID-19 Kota Banjarmasin, bahwa Banjarmasin masuk zona merah karena warga yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 hingga kini berjumlah 11 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut Ibnu Sina pada siaran pees Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Banjarmasin, di Balaikota, Selasa, sesuai data dari Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, saat ini, ada sebanyak 1.523 karyawan dirumahkan.
"Bahkan ada 121 orang karyawan yang statusnya di PHK akibat terjadinya wabah COVID-19 ini," ujarnya.
Yang terdampak besar akibat wabah COVID-19 ini adalah dunia perhotelan, ucapnya, di mana lebih 1.080 orang karyawannya terpaksa dirumahkan, karena operasionalnya banyak yang terhenti.
"Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan perdagangan itu ada sekitar 210 orang karyawan dan sektor perusahaan industri sekitar 139 orang karyawan yang dirumahkan," tuturnya.
Demikian juga, lanjut Ibnu Sina, sektor usaha jasa termasuk juga di rumah sakit swasta di mana totalnya ada sekitar 94 orang karyawan dirumahkan.
Dia mengaku mengungkap informasi ini secara terbuka hingga proses penanganannya akan seperti apa.
Baca juga: Diskominfo Banjarmasin diminta informasikan COVID-19 hingga pelosok
Baca juga: HMC Banjarmasin gelorakan berbagi di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: ODP-PDP COVID-19 di Banjarmasin yang karantina mandiri mendapatkan sembako
Sebab, ucap dia, perlu dilakukan langkah pencegahan agar gelombang pemutusan kerja bagi karyawan ini bisa disetop, sehingga pihaknya perlu melakukan pemetaan ke perusahaan-perusahaan.
Adapula langkah yang ingin dilakukan pemerintah kota dengan mengurangi beban bagi para karyawan yang sedang tertimpa pemutusan kerja sementara ini dengan memasukkannya dalam bantuan sosial.
"Kita sedang mengupayakan apakah mereka ini bisa dibantu diprogram dinas sosial misalnya dapat dibantu sembako dan lainnya," papar Ibnu Sina.
Dia memastikan pemerintah kota akan memberikan perhatian khusus bagi karyawan yang terkena dampak COVID-19 ini baik yang dirumahkan maupun yang kena PHK.
"Kita upayakan akan ada solusi kebijakan bagi mereka," ujarnya.
Sebagaimana yang disampaikan pada press release Gugus Tugas penangan penyebaran virus COVID-19 Kota Banjarmasin, bahwa Banjarmasin masuk zona merah karena warga yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 hingga kini berjumlah 11 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020