Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengungkapkan pihaknya akan memberikan bantuan sembako bagi warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasein dalam pengawasan (PDP) terkait virus COVID-19 untuk melakukan karantina mandiri.

"Selama 14 hari mereka melakukan karantina mandiri di rumah kami bantu kebutuhan bahan pokoknya, supaya tetap di rumah," ujarnya di Banjarmasin, Jumat (3/4).

Menurut dia, bantuan tersebut disiapkan bagi warga yang sudah lapor dan ditetapkan ODP dan PDP dengan gejala ringan untuk mengarantina diri di rumah, agar tidak membahayakan yang lain.

"Tapi kalau mereka bersedia dibantu, kalau tidak, ya tidak mengapa, ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota agar mereka disiplin untuk mengarantina diri, tidak keluyuran, apalagi alasan untuk cari makan," ucap Iwan Ristianto.

Dikatakan dia, pemberian kebutuhan pokok tidak sama jenisnya setiap hari selama 14 hari masa karantina mandiri tersebut, karenanya akan disesuaikan kebutuhannya.

"Karena tidak mungkin setiap hari diberi gula 1 kg atau beras 5 liter, jadi menyesuaikan," ujarnya.

Dikatakan Iwan Ristianto, saat ini jumlahnya sebanyak 250 rumah untuk membantu warga yang dinyatakan harus mengarantina diri untuk memastikan tidak terpapar virus COVID-19.

Dinyatakan dia, dana yang digunakan untuk bantuan bagi warga yang dikatagorikan masuk ODP dan PDP ini dari anggaran yang baru saja ditetapkan untuk penanganan COVID-19, di mana total kegiatan penanganan COVID-19 di Banjarmasin sebesar Rp51 miliar.

Sebagaimana diketahui, ujar dia, pemerintah kota terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah itu sehingga semua warga yang berpotensi terpapar akan diawasi secara ketat.

Sebab, katanya, sudah sebanyak empat warga Banjarmasin yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 ini, sekitar lima orang masuk katagori PDP dan ratusan orang masuk katagori ODP.

"Kalau kita tidak sadar diri untuk menjaga sesama dari penyebaran virus ini, tentunya sulit wabah ini diatasi, sehingga orang-orang yang ditetapkan ODP atau PDP hendaknya menuruti anjuran pemerintah untuk karantina diri," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020