Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin mengatakan kepada para guru atau pendidik tidak usah merasa takut dengan adanya UU Perlindungan Anak dalam menerapkan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan di sekolah.
"Ga usah takut dengan UU tersebut, masih ada solusi lain untuk memberikan sanksi kepada anak didik yang dianggap melanggar aturan sekolah atau bandel," ucapnya, Kamis.
Dikatakannya, terbitnya Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: ULM targetkan 100 guru besar pada 2023
Namun, di satu sisi dengan adanya undang-undang tersebut memberikan kekhawatiran di kalangan para pendidik yang menganggap mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.
Untuk itu Kasat Reskrim mengatakan, apabila dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang terlihat nakal atau tak mentaati aturan sekolah.
"Solusinya gapang saja, Jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan," ucap perwira pertama Polri itu.
Baca juga: DP3A Tapin gencar Sosialisi pencegahan kekerasan terhadap anak ke sekolah-sekolah
AKP Ade terus mengatakan, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi, sanksi yang bisa menumbuhkan kreatifitas, setelah itu sanksi yang membentuk fisik siswa, namun sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa itu sendiri.
Lanjutnya, apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap, maka berikan sanksi dengan tidakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut.
Kasat Reskrim juga memberikan contoh yang dilihat dari Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Siswi sekolah dasar diancam dan diperkosa tetangganya selama tiga hari
"Perlindungan dalam pasal tersebut itu mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu untuk mengkriminalisasi guru," ujar Kasat Reskrim kepada Kantor Berita Antara.
Kasat terus mengatakan kepada para guru atau pendidik untuk tidak merasa risau atau tersandera dalam memberikan sanksi kepada siswa didiknya.
Namun, dirinya sekali lagi mengingatkan kepada para guru apabila memberikan sanksi kepada anak didik untuk tidak melakukan kontak fisik atau psikis terhadap anak didiknya yang melanggar aturan.
Baca juga: PPA Polresta Banjarmasin tangani kasus kekerasan terhadap anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Ga usah takut dengan UU tersebut, masih ada solusi lain untuk memberikan sanksi kepada anak didik yang dianggap melanggar aturan sekolah atau bandel," ucapnya, Kamis.
Dikatakannya, terbitnya Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: ULM targetkan 100 guru besar pada 2023
Namun, di satu sisi dengan adanya undang-undang tersebut memberikan kekhawatiran di kalangan para pendidik yang menganggap mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.
Untuk itu Kasat Reskrim mengatakan, apabila dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang terlihat nakal atau tak mentaati aturan sekolah.
"Solusinya gapang saja, Jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan," ucap perwira pertama Polri itu.
Baca juga: DP3A Tapin gencar Sosialisi pencegahan kekerasan terhadap anak ke sekolah-sekolah
AKP Ade terus mengatakan, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi, sanksi yang bisa menumbuhkan kreatifitas, setelah itu sanksi yang membentuk fisik siswa, namun sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa itu sendiri.
Lanjutnya, apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap, maka berikan sanksi dengan tidakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut.
Kasat Reskrim juga memberikan contoh yang dilihat dari Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Siswi sekolah dasar diancam dan diperkosa tetangganya selama tiga hari
"Perlindungan dalam pasal tersebut itu mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu untuk mengkriminalisasi guru," ujar Kasat Reskrim kepada Kantor Berita Antara.
Kasat terus mengatakan kepada para guru atau pendidik untuk tidak merasa risau atau tersandera dalam memberikan sanksi kepada siswa didiknya.
Namun, dirinya sekali lagi mengingatkan kepada para guru apabila memberikan sanksi kepada anak didik untuk tidak melakukan kontak fisik atau psikis terhadap anak didiknya yang melanggar aturan.
Baca juga: PPA Polresta Banjarmasin tangani kasus kekerasan terhadap anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019