Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin sedang menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan korban berinisial KN yang masih berusia sekitar dua tahun.

"Kasus ini kami tangani setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit PPA Ipda Pol Yara Ulfa Riyani S.Tr.K di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Ismi Akbar (20) itu saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu melakukan tindak kekerasan terhadap korban pada Senin(13/5).

Korban KN saat itu sedang berdua dengan pelaku di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kawasan Mahat Kasan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menurut dia, ibu korban yang merupakan kekasih pelaku, pada saat itu sedang keluar untuk mencari makan dan menitipkan korban kepada pelaku.

Saat pulang usai membeli makanan, ibu korban terkejut melihat anaknya (korban) mengalami luka bakar di bagian kedua kakinya diduga akibat tersiram air panas.

Atas kejadian itu ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, tidak lama kemudian pada Selasa (14/5) malam, sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku Ismi Akbar berhasil diringkus di rumah temannya di Jalan Dahlia Gang Kaca Piring.

"Ismi Akbar sudah mengakui perbuatannya dan penyidik menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak," kata perempuan lulusan Akpol yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019