Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dengan cara dimasukkan ke dalam Medical Waste Incinerator atau tempat pembakaran limbah medis di Rumah Sakit Anshari Saleh Banjarmasin.
"Kami sengaja membakar sabu-sabu mengguna alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Ashari Saleh agar semua musnah dan tidak meninggalkan sisa," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan menggunakan alat pembakar limbah medis itu sudah sering dilakukan dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit setempat.
Baca juga: Operasi Antik Intan 2019, Polresta Banjarmasin sita 1,5 Kg sabu-sabu
"Sabu-sabu seberat 2,9 kilogram yang dimusnahkan itu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama Oktober 2019," katanya.
Selain memusnahkan sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan ekstasi jenis ineks sebanyak 37,5 butir dan memusnahkan barang temuan tak bertuan berupa obat-obatan berbahaya sebanyak 40 kardus atau 800.000 butir. "Ekstasi dan obat-obatan berbahaya itu juga kami masukan ke dalam Incinerator agar musnah semuanya," ucap perwira menengah Polri itu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik.
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, Satresnarkoba Banjarmasin dapat penghargaan di Hari Sumpah Pemuda
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadirkan 10 tersangka yang memiliki barang bukti cukup besar.
"Kami hadirkan para tersangka agar mereka tahu dan melihat langsung kalau barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," ucapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin, dan Lembaga Bantuan Hukum Unlam Banjarmasin.
Baca juga: Tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Intan 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kami sengaja membakar sabu-sabu mengguna alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Ashari Saleh agar semua musnah dan tidak meninggalkan sisa," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan menggunakan alat pembakar limbah medis itu sudah sering dilakukan dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit setempat.
Baca juga: Operasi Antik Intan 2019, Polresta Banjarmasin sita 1,5 Kg sabu-sabu
"Sabu-sabu seberat 2,9 kilogram yang dimusnahkan itu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama Oktober 2019," katanya.
Selain memusnahkan sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan ekstasi jenis ineks sebanyak 37,5 butir dan memusnahkan barang temuan tak bertuan berupa obat-obatan berbahaya sebanyak 40 kardus atau 800.000 butir. "Ekstasi dan obat-obatan berbahaya itu juga kami masukan ke dalam Incinerator agar musnah semuanya," ucap perwira menengah Polri itu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik.
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, Satresnarkoba Banjarmasin dapat penghargaan di Hari Sumpah Pemuda
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadirkan 10 tersangka yang memiliki barang bukti cukup besar.
"Kami hadirkan para tersangka agar mereka tahu dan melihat langsung kalau barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," ucapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin, dan Lembaga Bantuan Hukum Unlam Banjarmasin.
Baca juga: Tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Intan 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019