Pemerintah masih mengkaji ulang atau mempertimbangkan rencana kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sebelumnya dengan sebutan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Iberhim Noor SE mengemukakan hal itu di Banjarmasin, Selasa sesudah komisinya bertemu dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan kerjasama tiga hotel berbintang

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu berharap, agar iuran BPJS, baik yang berhubungan dengan ketenagakerjaan maupun kesehatan jangan memberatkan masyarakat.

Justru wakil rakyat dari Partai NasDem itu berharap, agar penyelesaian BPJS tersebut sesegera mungkin, jangan terlalu ribet atau birokratis, seperti masalah klaim atas kecelakaan kerja dan tabungan hari tua (THT).

"Apalagi seperti JHT merupakan hak pekerja, maka sudah sewajarnya pula penyelesaian klaim sesegera mungkin atau pada kesempatan pertama," tutur laki-laki yang sudah berusia 70 tahun dan studi di Akademi Administrasi Niaga (AAN) Banjarmasin itu.

Baca juga: BPJS gelar sosialisasi Anugerah Paritrana 2019

"Ketika pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai HM Lutfi Saifuddin dari Partai Gerindra beberapa waktu lalu, Kemenaker juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Oleh karena itu Kemenaker juga akan membicarakan masalah BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan manajemen yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut agar dalam pelaksanaan atau realisasinya tidak bermasalah, katanya.

Pada kesempatan pertemuan dengan Kemenaker tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan menyampaikan aspirasi/tuntutan para pekerja di provinsinya yang berunjuk rasa ketika wakil rakyat tingkat provinsi itu baru mengucapkan sumpah/janji.

"Aspirasi/tuntutan para pekerja tersebut antara lain meminta kenaikan upah, serta pencabutan peraturan terkait tenaga kerja alih daya," demikian Iberhim Noor yang memasuki periode kedua anggota DPRD Kalsel.*
Baca juga: Tingkat resiko profesi Pembakal tinggi, jadi harus terdaftar BPJS

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019