Unit Reskrim Polsek Kelua, Kabupaten Tabalong menciduk satu pelaku penyalahgunaan narkoba Hasanudin (32) warga Desa Tampung Ulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan pelaku diamankan di kawasan jalan raya Trans Kalsel - Kalteng Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.

"Dari pelaku kita menyita 0,67 gram sabu - sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Hardiono.

Baca juga: Sekda pilih hukuman terberat ASN terlibat narkoba

Penangkapan Hasanudin Kamis (3/10) setelah adanya laporan warga Desa Karangan Putih adanya transaksi narkoba di sekitar lapangan bola.

Selanjutnya anggota satreskrim dipimpin Kapolsek Kelua Tri Susilo melakukan penyelidikan dan menangkap basah pelaku saat membuang barang bukti ke jalan.

"Barang bukti berupa sabu dibungkus dalam plastik hitam kita temukan di jalan usai dilempar pelaku," jelas Tri.

 Selain 0,67 gram sabu polisi juga mengamankan satu pipet kaca, handphone merk MITO warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA 3141 FI.

Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kelua.
Baca juga: Polsek Batulicin ringkus gembong Narkoba
Baca juga: Satresnarkoba Banjarbaru tangkap oknum ASN pemakai sabu-sabu
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019