Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan obat terlarang dalam satu hari yang mana masing-masing Akmal (39), Achmad (29) dan Arie (27) bersama barang bukti berupa sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Rabu, mengatakan tiga tersangka ini terbukti memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Tersangka Akmal kita amankan lebih dulu dan hasil dalam pengembangan tertangkap lagi dua pelaku lainnya," jelas Hardiono.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan ribuan gram sabu-sabu dan ekstasi

 Terus dikatakannya, dari tersangka Akmal polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,99 gram sedangkan Achmad 5,02 gram dan Arie dengan barang bukti lebih banyak yaitu empat paket serbuk bening total berat 19,67 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri juga mengatakan hasil pengintaian di sekitar rumah tersangka Akmal diketahui kalau saat itu Achmad membuang barang haram itu ke pinggir jalan.

Selanjutnya Achmad pun pasrah saat anggota Satresnarkoba menangkapnya dan mengaku disuruh tersangka Arie untuk mengantar serbuk haram tersebut ke Jalan Saka Permai Kelurahan Mabuun tempat tinggal Akmal.

Baca juga: Sebanyak 17 kasus kebakaran pemukiman Agustus-September di Banjarmasin
 
Tersangka Arie (27) bersama barang bukti sabu seberat 19,67 gram. Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

"Achmad mengaku disuruh Arie untuk mengantar sabu ke rumah Akmal dan tertangkap basah saat melempar ke pinggir jalan," jelas Zaenuri.

Hasil  penyelidikan Arie pun  berhasil diamankan saat berada di pusat kuliner Mabuun bersama barang bukti 4 paket sabu dengan berat masing masing 5,01 gram, 4,64 gram, 5,0 gram dan 5,02 gram yang disimpan di dalam dompet kecil.

Saat ini Satuan Resnarkoba Polres Tabalong  telah mengamankan tiga orang tersangka narkoba ini untuk menjalani proses hukum karena diduga telah melanggar tindak pidana narkotika.

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin sergap buruh serabutan hendak transaksi sabu 400 gram lebih

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019