Kepolisian Sektor Batulicin Polres Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan, berhasil meringkus satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan gembong Narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.

Kapolsek Batulicin, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Farikin, di Tanah Bumbu, Kamis mengatakan, pelaku atas nama RN (30) warga Simpamg Empat sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin beberpa tahun yang lalu

"Kini RN berhasil kami amankan bersama barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,41 gram, satu bungkus rokok warna putih yg diduga sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu dan satu buah handphone warna putih," katanya

Dia mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya hampir empat kali tertangkap oleh anggota polisi karena dicurigai melakukan transaksi sabu-sabu, namun pihak polisi belum dapat menemukan barang bukti saat dilakukan oprasi tangkap tangan.

Apesnya, pada Selasa 01 Oktober 2019 pukul 19.30 Wita, pelaku kedapatan menjual sabu-sabu kepada salah satu anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, sehingga pihak polisi secara mudah untuk melakukan tangkap tangan.

Dari pengakuan RN saat diintrogasi, dirinya memiliki jaringan di beberpa tempat untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut, dan kini polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan informasi tersebut.

Didalam undang-undang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub pasal 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka yang bersangkutan
Terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

"Untuk kasus pidana di wilayah hukum Batulicin lebih didominasi terkait kasus Narkotika, bahkan dalam satu bulan terahir polsek Batulicin berhasil mengamankan dua pelaku yang melanggar undang-undang Narkotika," ujarnya.

Pihaknya sangat prihatin terhadap kondisi di Tanah Bumbu, kasus terbesar Narapidana yang sudah divonis Pengadilan Negeri adalah kasus Narkoba.

Selaku penegak hukum, Farikin terus melakukan pencegahan kepada masayarakat khususnya bagi para pemuda agar selalu menjauhi dan tidak berurusan dengan narkotika.

"Dalam pencegahan tersebut kami terus melakukan sosialisasi kepada para generasi penerus bangsa baik di kampus, sekolah bahkan ke masyarakat secara langsung," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019