Terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak belum lama ini membuat pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terus berupaya membangun sistem yang cepat dan tepat untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak korban kekerasan.

Berdasarkan data penanganan kasus kekerasan anak yang diperoleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga Agustus 2019 terjadi dua kasus perkosaan terhadap anak, sedangkan tahun 2018 terjadi satu kasus.

Kepala DPPPA HSU Gusti Iskandariah di Amuntai, Jumat mengatakan, perlu waktu cukup lama membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif.

"Upaya kearah sistem perlindungan anak sedang berjalan sistematis karena saat ini Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah berada dalam kategori Madya sebagai kabupaten layak anak," ujar Gusti.

Gusti mengatakan, kategori Madya KLA yang baru saja diraih pemerintah kabupaten HSU menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya, terkait penangan anak korban kekerasan.
 
Ketua PKK HSU Hj Anisah Rasyidah Wahid mencandai seorang anak. (Eddy Abdillah)

"Kita harus bisa menangani kasus kekerasan anak, sehingga anak tidak terlalu lama dalam situasi yang tidak nyaman, bagaimana melalui kerja sama  kita bisa membuat anak kembali ceria," tandasnya.

Ia bersyukur, karena terjalin kerja sama DPPPA dengan pihak kepolisian, rumah sakit, camat,  kades/lurah dalam penanganan anak atau perempuam korban kekerasan.

Gusti menjelaskan, terkait upaya perlindungan anak sejak 2015 DPPPA  sudah membentuk lembaga perlindungan perempuan, anak dan keluarga di 217 desa dan kelurahan dengan nama Pusat Infornasi dan Konsultasi (PIK) sehingga mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).

Pemkab HSU, kata Gusti, mendapat penghargaan MURI sebagai pemprakarsa, pembentukan lembaga perlindungan perempuan dan anak sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, lanjutnya, pada 2016 juga diterbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga segala kegiatan dalam rangka perlindungan hak anak ada payung hukumnya.

Disampaikannya, indikator kinerja DPPPA HSU mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD 2017-2022 dengan 5 indikator yakni
rasio kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak,  dengan kinerjanya antara lain penguatan kelembagaan PIK keluarga,  sosialisasi Undang-Undang penghapusan KDRT, aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya.

Indikator lainnya lagi yakni persentasi pemenuhan hak anak dengan hasilnya berupa kategori KLA yang terus meningkat setiap tahun.

"Bahkan  tahun ini sudah ada desa dan kelurahan yang menuju desa/kelurahan layak anak," pungkasnya.

Baca juga: Antisipasi Karhutla PT PDL dan Polres HSU patroli bersama
Baca juga: DPPPA bantu upaya pemulihan anak korban perkosaan
Baca juga: Almien tutup Turnamen Negara Dipa Cup U14
Baca juga: Almien calon terkuat mengisi jabatan ketua DPRD HSU
 



 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019