"Anak sebagai generasi baru dan penerus harus terjamin perlindungannya," kata Karlie usai mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: Ustadz: Mendidik anak jangan sumpah serapah
Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan anak kali ini, Karlie memilih lokasi daerah pemilihannya Kabupaten Barito Kuala (Batola) atau tepatnya Desa Pendalaman Baru Kecamatan Barambai (sekitar 40 km barat Banjarmasin).
Karlie menerangkan peraturan perundang-undangan perlindungan anak tersebut yaitu Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, kemudian Kalsel menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie nyatakan setiap anak wajib dijaga dan dilindungi
Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola Harliani mengatakan anak juga harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan Anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak dirugikan. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh teman sebayanya, orang yang lebih dewasa, bahkan oleh orang tuanya sendiri,” katanya.
Menurut dia, kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi seminimal mungkin, bahkan harus berhenti.
Baca juga: Cegah kekerasan terhadap anak dianjurkan deteksi dini dan kolaborasi
Ia menambahkan jaminan hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara seyogyanya menjadi acuan untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak agar terhindari dari kekerasan dan diskriminasi yang tentunya mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak.
"Jadi, anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa," demikian Harliani.Dalam
sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Desa Pendalaman Baru itu hadir Kepala Desa setempat M Yusran Effendi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum lainnya.
Baca juga: DPRD Kalsel ingatkan TPPO saat sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan