Warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial SH (25) ditangkap jajaran Polsek LAU karena kedapatan edarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Senin (1/7) sekitar pukul 19.00 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu.buah pipet kaca yg ada sisa sabu-sabu, satu buah bong yg terbuat dari botol air mineral, satu buah kompor dari botol kaca kecil dan satu buah timbangan digital.

Selain itu juga diamankan satu buah telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.730.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak satu kantong seberat 5 gram.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan saat berada di rumah dan sedang menunggu pembeli. Selanjutnya pelaku beserta BB diamankan di Polsek LAU guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019