Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di depan rumah Hamidah (23), warga Jalan Telaga Teratai Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

"Setelah mendengar laporan korban dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya diketahui bekerja di sebuah perusahaan karet di Kecamatan Haruyan," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Kamis (11/7) di Barabai.

Menurutnya, penjambretan itu terjadi pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 11.45 Wita di depan rumah korban yang waktu itu pulang dari Desa Sungai Gatal. Ketika membelok ke halaman rumah, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Warga Haruyan Dayak ditangkap saat mengantar sabu di Lapangan Pelajar

Pelaku langsung mengambil tas korban yang menyelempang dibahu dengan cara menarik tas itu sampai putus, kemudian kabur dengan membawa tas yg berisi 1 buah telpon genggam merk Realme 2, uang sebesar Rp200 ribu dan surat-surat penting berupa SIM, KTP, ATM dan STNK.

Selanjutnya, korban mengejar orang itu dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak menemukan pelaku dan hanya mengenali pelaku dengan ciri-ciri berperawakan tinggi, kurus, kulit gelap, memakai kaos warna putih dan mengunakan topi warna biru.

Mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/7) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mengetahui bahwa pelaku diduga bekerja di gudang karet salah satu perusahaan di Kecamatan Haruyan.

Baca juga: Pesta Rakyat meriahkan puncak peringatan Hari Bhayangkara di Polres HST

Selanjutnya, Tim Resmob dan anggota Polsek LAS menuju ke lokasi dan mengamankan Karyawan yang diduga teman tersangka.

Setelah diinterogasi, temannya itu menerangkan bahwa yang melakukan penjambretan Hp itu bernama Qusairi (30) alias Ari yang beralamat di Desa Panggung Rt 02 Rw 01 Kecamatan Haruyan.

Tidak menunggu lama, petugas berhasil meringkus Ari dan mengamankan barang bukti berupa 1 satu buah kotak hp Realme 2 beserta Nomor IMEI.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian (jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Baca juga: PKK Pusat verifikasi lapangan UP2K PKK Kenanga Birayang
Baca juga: Bupati HST nyatakan siap taati hukum jika nantinya dipanggil Polda
Baca juga: Produk UP2K PKK Kenanga Birayang dipasarkan sampai Timur Tengah

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019