Penyidik PNS kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bersama PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel melakukan Operasi Penindakan Tindak Pidana Perkara Obat dan Makanan. 

"Kami menemukan sekitar 40 kardus obat tradisional ilegal tanpa izin edar sebanyak 26 item, 86.177 sachet senilai Rp. 275.794.000 di wilayah Amuntai," ujar Kepala Balai POM di Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Kamis.

Bambang mengatakan,  pihaknya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap pelaku di Pasar Kelua, Kabupaten Tabalong sekitar pukul 12:30 wita
Baca juga: BPOM temukan kerupuk mengandung Rhodamin di Pasar Tanjung

Setelah melakukan penangkapan pelaku yang berinisial ST, yang ternyata orang Amuntai ini dibawa ke gudang  tempat penyimpanan obat tradisional miliknya yang berada di Sungai Karias Amuntai.
Jamu ilegal. (Eddy Abdillah)


Jumat (19/7) PPNS BPOM dan Polda Kalsel akan mem BAP tersangka.Tindak pidana dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Bambang.

Baca juga: BPOM lakukan Sidak penjual makanan mengandung bahan berbahaya
Gudang penyimpanan jamu ilegal milik tersangka ST di desa Karias Amuntai. (Eddy Abdillah)

Dikatakan, Balai POM di Kabupaten HSU melaksanakan kegiatan operasi penindakan tindak pidana obat dan makanan 18 - 19 Juli. Sebelumnya Rabu tim melaksanakan razia kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Tabalong, dilanjutkan Kamis merazia jamu ilegal di HSU.

Baca juga: BPOM lakukan pengujian sampel secara berkala

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019