Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan operasi terpadu di Pasar Tanjung dan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kepala BPOM Kabupaten HSU Bambang Hery Purwanto mengatakan hasil KIE dan operasi terpadu ditemukan kerupuk positif mengandung Rhodamin B.

"Satu sampel positif menggunakan bahan berbahaya Rhodamin B atau pewarna sintetis pada kerupuk," jelas Bambang.

Penemuan kerupuk yang tidak memenuhi syarat ini saat pengujian BPOM di Pasar Batuah Tanjung bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Tabalong.

Dalam operasi ini diperoleh sebanyak 34 sampel dari Pasar Tanjung terdiri atas kerupuk, sirup, agar - agar, gula merah, pentol, kue kering, snack, iwak asin, dan puding singkong.

Sisanya 7 sampel dari Pasar Murungpundak mencakup krupuk, pentol, kue cenil, sirup dan bingka barandam. Selanjutnya pedagang kerupuk yang kedapatan menjual sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan surat peringatan pertama oleh Kepala Kantor BPOM Kabupaten HSU.

"Surat peringatan sudah kita sampaikan agar tidak lagi menjual bahan makanan yang mengandung pewarna sintetis," jelas Bambang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019