Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang penjual jamu yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal jenis daftar G.
"Kami tangkap pelaku itu karena informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan terbukti pelaku menjual obat ilegal," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah IPTU Pol Budi Guna Putra di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan Sabtu (14/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku sedang menjual jamu dengan cara bergerobak dan menetap di sebuah pasar di Banjarmasin.
Bukan itu saja saat dilakukan penggeledahan di gerobak jamunya, obat tanpa izin (ilegal) jenis daftar G itu disembunyikan dan ditemukan oleh pihak kepolisian yang saat itu melakukan penyamaran untuk membeli obat tersebut.
Sedangkan untuk nama pelaku penjual obat daftar G ilegal itu diketahui bernama Syafi`i (29) penjual jamu, warga jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita obat daftar G ilegal di antaranya 506 butir Zenit tujuh butir Somadril, 2020 butir Dextro, 800 butir Koplo Merah, 600 butir Koplo Biru, 478 butir Dekorin dan 1000 butir obat Koplo Kuning.
Selain itu polisi juga menyita uang kertas senilai Rp2,6 juta dan uang receh senilai Rp220 ribu dari tangan pelaku Syafi`i yang saat itu berjualan jamu di Pasar Cempaka Banjarmasin dan uang itu diduga hasil penjualan obat ilegal.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna pengembangan kasus dan proses hukum," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 198 dan pasal 197 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi Tangkap Penjual Jamu
Senin, 16 Februari 2015 18:40 WIB