Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT SMART di Bukit Kapurdesa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF, di Kotabaru, Kamis, mengatakan dewan memediasi pertemuan antara warga dan perusahaan menyusul keluhan kepala desa atas dugaan pencemaran limbah dari pabrik minyak sawit mentah di Desa Bangkalaan Melayu.
"Hearing melibatkan semua pihak terkait, di antaranya kepala desa, perwakilan PT SMART, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Perkebunan dan pihak lainnya," kata Mukhni.
Dari forum tersebut mengemuka adanya fakta di lapangan sebagaimana yang dijelaskan perusahaan, dikuatkan pihak-pihak yang berkompeten, bahwa dugaan pencemaran itu sebenarnya tidak ada.
Sebab dari penjelasan perusahaan, limbah yang dimanfaatkan menjadi pupuk itu sebenarnya sudah melalui proses panjang hingga dipastikan aman untuk digunakan. Sehingga ketika diaplikasikan, sudah tidak berbahaya bagi lingkungan.
Sementara BLHD juga menjelaskan, dikeluarkannya izin atau rekomendasi atas penggunaan pupuk dari limbah sawit tersebut memang sudah melalui kajian dan penelitian di lapangan.
Termasuk dalam forum tersebut, juga hadir perwakilan dari warga yang dipimpin sekretaris desa, mereka menjelaskan perihal kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari penjelasan yang ada, sekaligus mengonfrontasi semua pihak terkait, disimpulkan bahwa dugaan pencemaran limbah yang dikeluhkan kepala desa, sebenarnya karena ketidaktahuan atas kriteria limbah mana yang berbahaya dan aman, sehingga muncul anggapan yang salah.
"Sehubungan dengan masalah ini, saya menekankan kepada semua pihak khususnya eksekutif melalui dinas atau instansi terkait seperti BLHD, agar cepat merespon atas keluhan masyarakat," pintanya.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat segera mengetahui perihal yang sebenarnya, sehingga tidak memunculkan spekulasi negatif yang dikhawatirkan berakibat pada ketenangan warga.
Pihaknya yakin, jika setiap keluhan masyarakat cepat direspon dengan meneliti dan menjelaskan dan disosialisasikan, maka tidak berlarut-larut masalahnya hingga harus sampai ke DPRD untuk dilakukan hearing.
Diketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru meninjau langsung pencemaran limbah dari pabrik sawit milik PT SMART yang masuk ke permukiman warga Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, kunjungan tersebut menindaklanjuti surat yang disampaikan Kepala Desa Bangkalan Melayu, Djohansyah, perihal pencemaran limbah sawit yang pada musim hujan ini meluber dan masuk ke permukiman penduduk.
DPRD Respon Keluhan Warga Terkait Dugaan Pencemaran
Jumat, 7 April 2017 7:05 WIB
Hearing melibatkan semua pihak terkait, di antaranya kepala desa, perwakilan PT SMART, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Perkebunan dan pihak lainnya,