Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Dua pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, guna mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Senin mengatakan, dua pasangan independen calon bupati-wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021 itu, yakni M Iqbal Yudianor-Sahiduddin, dan Alpidri Supian Noor-M Syafrin Masrin.
"Pasangan Iqbal-Sahiduddin datang ke KPU sekitar pukul 10.15 Wita dan pasangan Alpidri-Syafrin sekitar pukul 11.15 Wita," jelasnya.
Kedua pasangan dari independen tersebut datang mendaftar, meski sebenarnya keduanya masih memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kekurangan dukungan, yang harus diserahkan paling lambat pada 4-7 Agustus.
Dikatakan, pasangan Iqbal-Sahiduddin kurang 1.611 dukungan, dan pasangan Alpidri-Syafrin memerlukan sekitar 6.000 dukungan lagi. Keduanya harus menyerahkan dua kali lipat kekurangan, menjadi 3.222 dukungan dan sekitar 12.000 dukungan.
Sebelumnya, pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 Alpidri Supian Noor menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000 lembar pada Kamis (11/6).
Pasangan Iqbal-Sahiduddin sebelumnya menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru.
Dua Pasang Calon Independen Daftar Ke KPU Kotabaru
Selasa, 28 Juli 2015 7:20 WIB