Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. ANTARA/Bayu Pratama S.