Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (kanan) memberikan teguran kepada pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan jam malam saat patroli gabungan di salah satu cafe di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/12/2020) malam. TNI dan POLRI menegakkan aturan pemberlakuan jam malam yang melibihi batas jam yang telah ditentukan saat malam pergantian tahun agar tidak ada kegiatan menyambut tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.