Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengeluhkan larangan kapal sandar di Pelabuhan Trisakti Pelindo III oleh KSOP Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketua DPC INSA Banjarmasin Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menuturkan adanya empat kapal mengangkut bahan peledak amonium nitrat 2000 MT asal Korea Selatan tidak diberikan izin sandar ke Pelabuhan Trisakti Pelindo III oleh KSPO Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia menuturkan kapal-kapal tersebut diarahkan KSOP Banjarmasin untuk sandar di dermaga Taboneo di mana biaya tarifnya jauh lebih tinggi.
“Bertahun-tahun diizinkan sandar di Pelabuhan Trisakti tapi kini dilarang sandar ke situ dengan alasan belum ‘comply isps code’,” kata Nurdin yang juga Ketua Kadin Banjarmasin.
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan upaya menekan biaya logistik melalui pelayaran langsung atau “direct call”.
Agen kapal dari PT Arpeni Hotman Manurung mengungkapkan pihaknya sudah mendapat teguran atau keluhan dari pemilik barang karena kapal sudah tiga minggu tidak bisa sandar sedangkan tarif labuh dan biaya operasional setiap harinya membengkak.
“Argo terus jalan, apakah KSOP mau menangung semua biaya,” kata Hotman.
Pemilik barang dari PT Pindad, Syamsi menambahkan bila muatan di kapal tidak segera dibongkar dikhawatirkan akan terjadi sesuatu, sebab amonium nitrat termasuk klasifikasi bahan berbahaya yang harus segera ditangani karena jika terlalu lama di lambung kapal bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami terus diawasi oleh petugas dari Polda. Mereka terus menanyakan kenapa tidak dibongkar, dan meminta kami segera membongkar dikhawatirkan bisa membahayakan,” katanya Syamsi.