Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan dua belas pelanggaran selama berlangsungnya kampanye hingga proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah saat di hubungi Minggu, mengatakan pelanggaran pemilu yang di temukan tim di lapangan berupa pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana pemilu.
"Ya ada 12 temuan Bawaslu dari 3 jenis pelanggaran dari proses kampanye hingga berlangsungnya pemilu," kata Candra
Dengan perincian lima pelanggaran ADM satu pelanggaran kode etik pemilu dan enam pelanggaran pemilu dan satu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan semua temuan tersebut ada yang berupa laporan dari masyarakat dan temuan langsung oleh tim di lapangan kemudian semuanya telah di berikan sanksi oleh Bawaslu.
"Penangan kita sendiri terhadap pelaku pelanggaran dalam pemilu ada yang berupa surat teguran dan melakukan perbaikan, itu biasa pelanggaran ADM dan ada pula pelanggaran yang prosesnya sampai pada GAKUMDU," kata dia.
Menurutnya sedikitnya temuan oleh Bawaslu pada pemilu kali ini dikarenakan minimnya laporan dari masyarakat atas tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu pada tahapan kampanye ataupun pemilu.
"Karena tim kami tidak mungkin menjangkau seluruh kota Bandarlampung, maka laporan-laporan dari masyarakat atas potensi pelanggaran peserta pemilu akan sangat berarti yang kemudian kami sebagai pihak pengawas akan menindaklanjutinya" kata dia.
Ia pun menghimbau masyarakat Bandarlampung yang menemukan potensi pelanggaran pemilu segera melaporkan langsung kepada panwascam setempat ataupun langsung datang ke kantor Bawaslu untuk ditindaklanjuti laporannya, namun mereka harus membawa alat bukti yang cukup dalam melaporkannya.