Kotabaru (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menetapkan nilai uang zakat fitrah 1440 H.
Ketua Baznas Kabupaten Kotabaru Mahmud Dimyati, Selasa, mengatakan penetapan dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dan Dinas Perdagangan.
“Ada 20 jenis beras didaftar harganya dari paling rendah sampai paling tinggi, lalu dikelompokkan menjadi tiga dan diambil harga rata-ratanya,” ujarnya.
Hasilnya nilai uang zakat fitrah untuk kelompok satu ditetapkan Rp44 ribu, kelompok dua Rp35 ribu, dan kelompok tiga Rp28 ribu. Dibandingkan tahun lalu nilai ini ada yang naik dan ada pula yang turun, namun selisihnya rata-rata hanya seribu rupiah saja.
“Tapi untuk amil zakat fitrah di pulau-pulau atau daerah pedalaman dan tempat terpencil lainnya bisa menyesuaikan dengan harga beras di daerah setempat,” Mahmud menambahkan.
Setiap tahun Baznas Kabupaten Kotabaru selalu menetapkan nilai uang zakat fitrah sejak jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Dijelaskan Mahmud, hal ini salah satunya terkait kondisi daerah dimana penduduknya banyak pendatang. Biasanya mereka akan pulang kampung saat Ramadhan sehingga ingin lebih cepat membayarkan zakat fitrahnya.
Kemudian, di beberapa masjid dan langgar juga ada yang memiliki tradisi membuka penerimaan zakat fitrah mulai awal bulan puasa.
“Nah, kalau masyarakat berzakat dalam bentuk natura atau beras, kadang-kadang jadi masalah bagi amil zakat untuk menyimpannya dalam waktu yang lama, tapi kalau dalam bentuk uang kan lebih mudah,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap masyarakat menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah di awal-awal Ramadhan. Hal ini di samping sangat memberikan kemudahan bagi unit pengumpul zakat dalam mendistribusikannya, juga akan memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq atau penerima dalam menggunakannya.