DPRD Kalimantan Selatan minta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fly over (jalan layang) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kini mulai pembangunannya, jangan terlalu dipermasalahkan.
Permintaan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Senin, berkaitan dengan pemberitaan, "pembangunan fly over belum kantongi IMB" dari pemerintah kota setempat.
"Apalagi kalau betul, IMB fly over tersebut sedang dalam proses. Jadi bukan meniadakan IMB," tandasnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Tanpa meremehkan arti penting IMB, politisi muda Partai Demokrat itu berpendapat, mungkin tidak terlalu salah, sementara IMB dalam proses, pembangunan fly over juga dimulai.
Pasalnya fly over tersebut, bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak (publik), yaitu salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di "kota seribu sungai" Banjarmasin, tandasnya.
"Oleh sebab itu, tak mesti mengantongi IMB terlebih dahulu, baru pembangunan fly over dimulai. Karena pembangunan fly over merupakan kebutuhan yang mendesak" lanjutnya.
"Berbeda dengan bangunan lain, seperti pertokoan atau rumah pribadi sebelum dimulai pembangunan terlebih dahulu harus mengantongi IMB," demikian Iqbal.
Namun Wakil Ketua DPRD Kalsel itu sependapat, setiap bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dan masyarakat umum harus memiliki IMB.
Sebelumnya pemerintah kota Banjarmasin kepada pers menerangkan, pembangunan fly over di ibu kota Kalsel itu belum mengantongi IMB, yang merupakan persyaratan bagi semua pihak yang mau mendirikan bangunan.
Pembangunan fly over di Banjarmasin itu di Jalan A Yani Km3,5 - Km4,5 yang melintasi Jalan Gatot Soebroto - Jalan Lingkar Dalam Selatan, guna mengurangi kemacetan lalu lintas. C