Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut.
"Kurir itu kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu-sabu ke konsumen yang memesan barang tersebut," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu.
Ia mengatakan, pria yang kesehariannya sebagai sopir itu diringkus pada Rabu (3/4) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, saat berada di Jalan Gatot Subroto II Keluruhan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Saat itu pelaku berada di pinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan setelah diringkus dan tubuhnya digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok miliknya.
Usai diringkus, kata Kasat, pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial AK alias Ari (33) pekerjaan sopir, warga Jalan Cahaya Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Setelah kami temukan sabu-sabu dengan terpaksa Ari langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Herry mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Polresta Banjarmasin akan menindak tegas masyarakat yang berani menjadi pemakai apalagi menjadi pengedar barang haram tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.