Penertiban Penambangan Tanpa Izin (Peti) di areal PT Arutmin Indonesia, bukan wewenang Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Karena izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin diperoleh dari pemerintah pusat, kata Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Kamiruddin, Minggu.
Bahkan, agar dapat masuk ke wilayah perusahaan Arutmin saja pihak Distamben Kotabaru sulit.
Lain halnya, apabila izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan dikeluarkan oleh Pemkab Kotabaru.
Distamben Kotabaru, akan lebih leluasa untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, sangat berbeda dengan perlakuan yang diterapkan oleh PT Arutmin yang nota bene mendapatkan izin PKP2B dari pemerintah pusat.
Selama ini, ujar Kamir, apabila pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengawasan ke areal Arutmin, pihak beberapa staf Distamben Kotabaru hanya diminta untuk mendampingi, sebagai pembelajaran.
Menurut Kamir, PT Arutmin Indonesia bisa mengamankan arealnya sendiri dari aktivitas Peti.
Karena, perusahaan tersebut mendapatkan kepercayaan dari negara, untuk mengelola sumber daya alam, khsusunya batubara di daerah.
Apabila sekarang terjadi sesuatu di lokasi yang diserahkan oleh pemerintah untuk dikelola tersebut, maka pihak yang dipercayalah yaitu, PT Arutmin-lah yang harusnya mengamankan wilayahnya.
Masalah Peti, kata Kamirudin, pihak perusahaan pernah mengundang beberapa lembaga ke Jakarta.
Diantaranya, Bareskrim, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, ESDM, dan Disperindagkop Provinsi Kalsel.
Tidak tahu sejauh mana hasil pertemuan tersebut, ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan laporan terakhir 3 Juli 2012, masih ditemukan 73 lokasi kegiatan peti tersebar di dalam wilayah PKP2B Arutmiun di tiga kabupaten.
Kabupaten Tanah Laut terdapat sekitar 29 lokasi peti, terdiri dari tambang Asam-asam terdapat sekitar 14 lokasi Peti, dan tambang Kintap terdapat 15 lokasi peti.
Tambang di Kabupaten Tanah Bumbuy terdapat sekitar 26 lokasi peti, tambang di Satui sekitar 21 lokasi peti, dan tambang Batulicin sekitar lima lokasi peti.
Sedangkan tambang di Satui, Kabupaten Kotabaru terdapat sekitar 18 lokasi peti.
Sebelumnya, Eksternal Relation PT Arutmin Indonesia Zainuddin Lubis, mengatakan, aktivitas peti di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, belakangan ini mulai turun.
"Setelah adanya razia oleh aparat, aktivitas peti mulai turun," jelanya.
Aktivitas peti bukan hanya merugikan perusahaan, akan tetapi juga merugikan negara, karena diduga tidak membayar pajak dan royalti batubara, terang Lubis.C
Penertiban Peti Bukan Wewenang Distamben
Minggu, 7 Oktober 2012 19:33 WIB