Patroli bersama belasan personel gabungan itu dilakukan di kawasan konsesi PKP2B milik PT AGM yang terletak di Blok 1 di wilayah Desa Rampah dan Desa Remo, Kabupaten Banjar, Rabu.
Baca juga: Patroli UNIFIL terkena tembakan pasukan Israel
Baca juga: Patroli UNIFIL terkena tembakan pasukan Israel
"Kami dari Dishut Kalsel bersama personel Ditpam Obvit Polda dan satgas peti PT AGM patroli rutin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada dalam konsesi PT AGM," ujar Polisi Kehutanan Ahli Muda, Dishut Kalsel Saifullah usai kegiatan.
Menurut Saifullah, kawasan yang dijadikan objek patroli personel gabungan itu pernah diganggu oleh aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal sehingga diantisipasi agar tidak terulang kembali.
Ditekankan Syaifullah, patroli rutin tim gabungan dilakukan sebagai upaya preventive dari kegiatan ilegal yang merusak kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT AGM karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan itu.
Ditambahkan Kuasa Hukum PT AGM Suhardi patroli personel gabungan dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 ada beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, dan diduga mereka akan melakukan penambangan tanpa izin," ucapnya.
Ditegaskan, manajemen PT AGM sejak tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi bukaan lahan eks peti dengan luasan 21.53 hektare dari total bukaan eks peti seluas 145.50 hektare.
"Total area blok 1 yang sudah di reklamasi seluas 185,96 hektare baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan dan upaya reklamasi akan terus dilakukan perusahaan," ungkapnya.
Dikatakan, reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah dan sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti memberi arahan tegas agar menindak semua penambangan illegal.
"Sesuai arahan Komisaris Utama maka setiap aktivitas penambangan tanpa izin terutama yang berada di dalam kawasan konsesi PT AGM akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba).
Baca juga: DPRD Kalsel minta kepolisian tingkatkan patroli cegah aksi geng motor
Baca juga: DPRD Kalsel minta kepolisian tingkatkan patroli cegah aksi geng motor
Selain itu juga dikenakan aturan perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah di ubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Perwira pengendali Ditpam Obvit Polda Kalsel Iptu Rabani menyebut, patroli dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin karena merupakan aktivitas yang sangat dilarang.
"Patroli pengamanan kawasan hutan telah dilakukan sejak 2020 lalu dan aktivitas peti kawasan konsesi PT AGM sudah tidak ada lagi tetapi ada yang coba-coba di blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT AGM," ujarnya.
Dikatakan, ke depan pihaknya siap menindak tegas apabila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi namun diharapkan melalui patroli gabungan sudah tidak ada lagi aktivitas ilegal tersebut.