Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua yang diketahui berinsial RD (18) warga Desa Murung Karangan.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan pihaknya telah mengamankan tersangka MR (16) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua yang diduga pelaku pembunuhan korban RD.
"Pemeriksaan tersangka MR telah kita lakukan terkait penemuan mayat wanita beberapa waktu lalu," jelas Hardiono.
Korban yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa ternyata masih berstatus pelajar dan pihak keluarga RD mengenalinya dari perhiasan yang dikenakan.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan korban masih di bawah umur dan menghimbau para orang tua bisa mengawasi perilaku anak agar tidak melakukan tindakan asusila.
"Kami sangat prihatin karena pelaku maupun korban masih di bawah umur karena itu para orang tua agar lebih peka terhadap gerak gerik dan perilaku anak-anaknya," jelas Matnur.
Sebelumnya mayat RD dengan kondisi hamil ditemukan warga Desa Pudak Setegal mengambang di Sungai Tabalong.
Selanjutnya jajaran Polsek Kelua melakukan penyidikan dan identifikasi korban yang ternyata warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.
Polres Tabalong ungkap kasus penemuan mayat di Kelua
Minggu, 3 Februari 2019 10:54 WIB
Pemeriksaan tersangka MR telah kita lakukan terkait penemuan mayat wanita beberapa waktu lalu