Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, belum bisa mengakomodasi usulan SKPD sebanyak 1.620 ASN menyusul keterbatasan keuangan daerah dan belanja pegawai yang mendekati batas maksimal.
Wakil Bupati Tabalong H Habib Muhammad Taufani Alkaf mengatakan saat ini belanja pegawai mencapai 29 persen dan pemerintah pusat mengatur batas maksimal hanya 30 persen .
"Sesuai peraturan UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen, sedangkan Tabalong sudah mencapai 29 persen," jelas Habib, Sabtu.
Baca juga: Pemkab Tabalong siapkan langkah strategis sebagai pintu gerbang IKN
Kondisi ini menjadi alasan Pemkab Tabalong tidak mengakomodasi semua usulan yang diajukan oleh SKPD dan hanya mengusulkan 165 formasi untuk pengadaan ASN tahun 2026.
Usulan tersebut sudah disepakati seluruh SKPD dengan rincian kuota 165 formasi untuk rekrutmen ASN (80 persen) dan PPPK (20 persen) tahun 2026.
Habib menyebutkan usulan ASN 132 orang dan 33 orang PPPK mengacu jumlah pegawai di Kabupaten Tabalong yang masuk masa pensiun.
“Kuota ini menjadi acuan kita untuk mengisi kekosongan formasi-formasi di tiap SKPD," tambah Habib.
Baca juga: Pemkab Tabalong dorong sektor UMKM atasi warga miskin ekstrem
Selanjutnya usulan ini akan dikirim ke MenPAN-RB dan diharapkan bisa berjalan lancar untuk menunjang kinerja lingkup Pemkab Tabalong.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Fauzan menyatakan usulan paling lambat diserahkan ke MenPAN-RB tanggal 31 Maret 2026 melalui aplikasi E-formasi.
"Jika melebihi tanggal tersebut pemerintah daerah dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun 2026," jelas Fauzan.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026