Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan  Selatan, belum bisa mengakomodasi  usulan SKPD sebanyak 1.620 ASN menyusul keterbatasan keuangan daerah  dan belanja pegawai yang mendekati batas maksimal.

Wakil Bupati Tabalong H Habib Muhammad Taufani Alkaf mengatakan saat ini belanja pegawai mencapai 29 persen dan pemerintah pusat mengatur  batas maksimal hanya 30 persen . 

"Sesuai peraturan UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi  hanya 30 persen, sedangkan Tabalong  sudah mencapai 29 persen," jelas Habib, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Tabalong siapkan langkah strategis sebagai pintu gerbang IKN

Kondisi ini menjadi alasan Pemkab Tabalong tidak  mengakomodasi semua usulan yang diajukan oleh SKPD dan hanya mengusulkan 165 formasi untuk pengadaan ASN tahun 2026.

Usulan tersebut  sudah disepakati seluruh SKPD dengan rincian kuota 165 formasi untuk rekrutmen ASN (80 persen)  dan PPPK  (20 persen) tahun 2026.

Habib menyebutkan usulan ASN  132 orang dan 33 orang  PPPK mengacu jumlah pegawai di Kabupaten  Tabalong yang masuk masa pensiun. 

“Kuota ini  menjadi acuan kita untuk mengisi kekosongan formasi-formasi di tiap SKPD," tambah Habib. 

Baca juga: Pemkab Tabalong dorong sektor UMKM atasi warga miskin ekstrem

Selanjutnya usulan ini  akan  dikirim ke MenPAN-RB dan diharapkan bisa  berjalan lancar untuk menunjang kinerja lingkup Pemkab Tabalong.

Pelaksana Tugas Kepala  BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Fauzan menyatakan usulan paling lambat diserahkan ke MenPAN-RB tanggal 31 Maret 2026 melalui aplikasi E-formasi. 

"Jika melebihi  tanggal tersebut pemerintah daerah dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN  pada tahun 2026," jelas Fauzan.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026