Hal itu diketahui setelah Badan Restorasi Gambut melakukan verfikasi lapangan pada 25 November 2018 atas laporan tertulis yang dilakukan oleh beberapa aktivis lingkungan dan Save Our Borneo (SOB) terkait perusakan hutan tersebut.
"Pada saat di lokasi, tim Badan Restorasi Gambut menemukan satu sarang orangutan," kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah Dimas Novian Hartono dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, Rabu.
Pada November 2018, sejumlah aktivis lingkungan telah melaporkan perusakan hutan rawa gambut yang terjadi di kilometer 15, jalan trans Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Lokasi pembukaan lahan tanpa ijin tersebut berada pada kawasan gambut yang merupakan wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Lamandau-Sungai Arut dengan fungsi lindung di mana memiliki kedalaman lebih dari tiga meter.
Berdasarkan informasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah, lokasi tersebut merupakan wilayah habitat Orangutan Kalimantan. Sejak tahun 2015-2017 BKSDA dan mitranya telah melakukan penyelamatan dan translokasi Orangutan Kalimantan sebanyak 11 individu pada kawasan tersebut.
Dimas mengatakan lokasi pembukaan lahan itu sudah memasuki kawasan dengan fungsi lindung sekitar 28 hektar dan enam hektar berada difungsi budidaya.
Diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat (2) UU 18 tahun 2013 juncto pasal 92 UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu juga diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dasar hasil verifikasi dan analisa hukumnya, Desember 2018, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengirimkan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kotawaringin Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat menindaklanjuti hasil verifikasi dan temuan yang dilakukan BRG dengan aktivis lingkungan.
Satu bulan pasca surat yang dikirimkan BRG dan laporan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan itu, belum ada respon dari pihak terkait untuk menindaklanjuti surat BRG.
Safrudin dari Save Our Borneo Kalimantan mengatakan verifikasi lapangan yang dilakukan BRG dan aktivis lingkungan guna melihat kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan membuktikan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut.
"Dari monitoring kami menemukan fakta kawasan yang kami pantau sedang dalam proses pembukaan lahan di daerah gambut," ujarnya.
Tim BRG menemukan pembukaan lahan dan pembuatan kanal dengan menggunakan alat berat, luas lahan gambut yang sudah dibuka sekitar 38 hektar dengan kanal primer sebanyak tiga buah dengan panjang dua kilometer dan lebar dua meter.
BRG juga mencatat sekitar 109 kanal sekunder dengan panjang 100 meter dengan lebar satu meter.*
Baca juga: Seekor orangutan sumatera dievakuasi dari kandang ayam
Baca juga: Orangutan berkeliaran di kebun warga ditangkap BKSDA Kalteng
Baca juga: Alba si orangutan albino bisa beradaptasi dengan habitat aslinya
Pewarta: