Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama mitra lintas pihak melepasliarkan tiga orangutan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
"Melalui kegiatan pelepasliaran satwa orangutan ini, kami mengajak dan mengimbau partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam melindungi orangutan dan habitatnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Andi Muhammad Khadafi dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Tiga orangutan yang dilepasliarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, dan Orangutan Foundation International (OFI) merupakan orangutan yang terlibat konflik dengan manusia.
Andi mengatakan orangutan yang bernama Cantik, Rimut, dan Natalia tersebut telah menjalani proses panjang karantina dan rehabilitasi kesehatan fisik dan psikis di Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ).
Cantik, orangutan betina umur 18 tahun, diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah pada 27 Mei 2004. Orangutan jantan berusia 13 tahun yang dinamai Rimut diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah pada 28 April 2009.
Sedangkan orangutan betina berusia 19 tahun bernama Natalia diserahkan ke balai konservasi oleh warga dari hutan Sungai Cabang pada 15 Juli 2003.
Tiga orangutan dilepasliarkan di Tanjung Puting
Sabtu, 4 April 2020 11:17 WIB