Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berupaya merelaisasikan kebijakan strategi nasional hingga 2025 untuk pengelolaan sampah.
Kepala bidang kebersihan dan peningkatan kapasitas lingkungan Disperkim LH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Najeriansyah mengatakan Pemkab HSU menerbitkan Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten HSU dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
"Sesuai Jakstranas dan Jakstrada maka upaya pengelolaan sampah berupaya mencapai tarrget hingga 2025," ujar Najeriansyah.
Najeriansyah mengatakan, Pemkab HSU sendiri sudah memulai Gerakan Hulu Sungai Utara Barasih! pada 24 Nopember yang launchingnya dilaksanakan di Lapangan Pahlawan Amuntai. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk MUI, Kemenag, perbankan dan dunia usaha dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
"Kalau hanya Dinas Perkim LH yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah tentu tidak bisa selain jumlah petugas sampah yang terbatas, anggaran juga kurang khususnya dalam pengeadaan alat berat di TPA Tabing Lereng," kata Najeriansyah.
Ia mengatakan, pada Perbup nomor 74 tahun 2018 sudah tertuang kesepakatan semua stakeholder untuk memasukan program dan kegiatan terkait pengelolaan sampah dalam anggaran SKPD masing-masing.
Najeriansyah menambahkan, Bupati HSU menerbitkan surat edaran ke semua unit SKPD membentuk struktur kegiatan tersendiri untuk pengelolaan sampah. Demikian pula surat edaran kepada aparat desa untuk mengalokasikan anggaran dana desa bagi pengelolaan sampah.
"Sejak 19 Januari 2018 sudah diterbitkan Perbup nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa untuk pengelolaan sampah, dilanjutkan surat edaran bupati HSU nomor 410/735/DPMD/2018 tanggal 08 Oktober 2018 tentang pengelolaan dan pengadaan sarana sampah melalui APBDes," terang Najeri.
Najeri mengungkapkan jika sudah ada 20 desa dari 214 desa di Kabupaten HSU yang sudah memiliki struktur dalam pengelolaan sampah meski sebagian ada yang tidak aktif.
Pengelolaan sampah melalui sistem TPS 3R juga sudah dilaksanakan di lima kecamatan yakni Banjang, Amuntai Tengah, Amuntai Selatan, Sungau Tabukan dan Sungai Pandan. Masing-masing sudah memiliki mesin pencacah sampah bantuan Pemerintah Pusat.
Selain itu sebanyak lima sekolah adiwiyata juga sudah mengelola persampahan dan dibantu mesin pencacah sampah dan kendaraan angkut roda tiga yakni SDN Sei Malang 4, SMK 2, SMP 1, MAN 1 dan MAN 2 Amuntai.
Mulai 2019 sudah dijalankan program satu desa satu bank sampah yang pengadaannya melalui dana desa atau APBDes.
Dikatakan, pada 2019 Pemkab HSU akan mulai membatasi penggunaan kantong plastik sesuai Surat edaran bupati HSU nomor 660/496/Disperkim -LH/2018 tentang himbauan untuk mengurangi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
"Jadi kemungkinan pada 2019 penggunaan kantongan plastik mulai dikurangi di Wilayah Kabupaten HSU," tandasnya.
Najeri bersyukur meski volume sampah terus meningkat setiap tahun sesuai perkembangan masyarakat namun belum dijumpai dampak signifikan akiba peningkatan volume sampah ini.
"Selain Pemkab mengimbanginya dengan penambahan jumlah petugas dan sarana persampahan, sosialisasi juga terus dilakukan kepada berbagai elemen masyarakat untuk mengetuk kesadaran akan arti penting nilai kebersihan dan keindahan, dimana intensitas masyarakat yang membuang sampah ke sungai juga terus berkurang," katanya.
Najeri juga berharap upaya kebersihan lingkungan kota juga diimbangi pembenahan aspek keindahan kota seperti pembuatan taman atau ruang terbuka hijau, penataan taman, tempat sampah dan sebagainya.
HSU Realisasikan Jakstranas 2025 Untuk Kelola Persampahan
Kamis, 3 Januari 2019 9:15 WIB
Sesuai Jakstranas dan Jakstrada maka upaya pengelolaan sampah berupaya mencapai tarrget hingga 2025,