Barito Kuala Kassel (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari mengajak warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) mewujudkan lingkungan bersih dan kehidupan yang harmonis.

Ajakan "Srikandi" Partai  Amanat Nasional (PAN) itu saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perd) atau Sosper di "Bumi Selidah" Batola, daerah pertanian pasang surut tersebut, Selasa. 

Pada kesempatan Sosper Desy kali ini menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu mengatakan, kedua Perda tersebut memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Menurut dia, menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran di lingkungan terdekat. “Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel ajak jadikan Pancasila sebagai pedoman

Dalam sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Desy menyoroti persoalan sampah yang kini menjadi tantangan di berbagai daerah. 

Karenanya, dia mengajak masyarakat mulai membiasakan pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti mengurangi sampah plastik dan memilah sampah sesuai jenisnya. 

"Langkah kecil yang dilakukan bersama dapat memberi dampak besar bagi lingkungan. Persoalannya sampah sendiri menjadi perhatian serius di Kalsel," kata politikus perempuan muda kelahiran "kota bestari" Rantau.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari saat sosialisasikan Perda provinsi setempat tentang Penyelenggaraan Toleransi Beragama dan tentang Pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada Tahun 2025 menyatakan kondisi darurat sampah setelah sejumlah tempat pemrosesan akhir mengalami keterbatasan pengelolaan dan tidak lagi mampu menerapkan sistem yang sesuai standar lingkungan.

Terkait Perda Kalsel  12/2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dia berpendapat, hal tersebut penting dijaga di tengah masyarakat yang beragam.

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026