Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat menaikkan insentif bagi guru honorer yang mengabdi di "Bumi Saijaan".
Hal itu ditegaskan DPRD Kotabaru melalui juru bicara, Denny Hendro Kurnianto dalam sidang paripurna dengan agenda tanggapan akhir terhadap Raperda RAPBD 2019 yang kemudian disahkan menjadi Perda APBD 2019, Rabu.
"Perlu untuk mendapatkan perhatian, sejalan dengan peningkatan kualitas peserta didik tidak terlepas dari peran tenaga pendidik atau guru," katanya.
Bagi guru PNS Daerah, lanjut Denny, telah dianggarkan melalui tunjangan profesi, dana tambahan penghasilan serta dana sertifikati guru yang ada dana tesebut relatif dapat mencukupi.
"Namun dibalik itu ada tenaga pendidik/guru sukarela (guru Insenda) yang hanya mendapatkan bantuan insentif daerah sebesar Rp800 ribu per bulan," katanya seraya mengatakan di zaman sekarang kebutuhan yang kian meningkat dengan harga kebutuhan pokok yang naik.
Oleh karenanya, ke depan perlu di upayakan kenaikan insentif bagi tenaga pendidik atau guru insenda tersebut.
Pada bagian lain, dalam kesempatan terpisah, DPRD juga telah mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang diperuntukkan peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer atau non PNS.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto mengatakan, kesejahteraan guru non PNS di Kotabaru dinilai masih relatif kurang, hal itu karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
"Keberadaan guru non PNS di Kotabaru sebanyak 1.209 orang yang mengajar di 255 buah SD, dan 291 orang yang tersebar di 59 buah SMP," kata Denny.
Honorarium yang mereka saat ini sebesar Rp700 ribu dari intensif daerah dan Rp200 ribu dari sekolah masing-masing, dinilai masih jauh dari kata cukup, terlebih dengan geografi Kotabaru yang kepulauan ini menjadikan biaya tinggi.
Diungkapkan Denny, honor Rp900 ribu yang diserahkan tiap tiga bulan itu, memang masih jauh dari kata cukup, karena jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih jauh selisihnya.
Padahal lanjut dia, jenjang pendidikan para honorer itu minimal sarjana (strata 1) pendidikan, sehingga harusnya lebih dari itu yang mereka terima setiap bulannya.
Namun demikian, jika melihat pada kemampuan daerah yang terbatas, maka sangat tidak mungkin kalau penambahan insentif bagi guru non PNS ini diberikan daerah. Sehingga, solusinya adalah meminta kepada pemerintah pusat.
"Memang saat ini telah ada kebijakan baru mengenai dibolehkannya minta bantuan dari wali murid berupa sumbangan tidak wajib, namun hal itu perlu diperjelas apa saja batasannya agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari," ungkap Denny.
Oleh karenanya, sehubungan dengan banyaknya hal yang perlu dikonfirmasi, kalangan legislatif Kotabaru akan melakukan kunjungan kerja ke Kemendikbud.
Termasuk yang menjadi misi dalam kunjungan tersebut adalah meminta tambahan DAK bidang pendidikan yang diperuntukkan penambahan insentif bagi tenaga honorer atau guru non PNS yang ada di Kotabaru.
DPRD usulkan kenaikan insentif guru honorer
Kamis, 20 Desember 2018 21:33 WIB