Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong menandatangani kerjasama perlindungan hukum terkait kegiatan produksi minyak dan gas maupun operasional perusahaan.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Made Pasek Swardhyana dan Manager Lapangan PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field Muhammad Firdaus Sabaruddin.
"Kerja sama ini terkait perlindungan hukum jika dalam kegiatan produksi pertamina mendapat gugatan," jelas Firdaus.
Selanjutnya melalui kerjasama ini manajemen pertamina berharap bisa mempermudah penyelesaian hukum terkait aset negara yang berada di wilayah operasional perusahaan.
Kejari Tabalong Gede Made Pasek Swardhyana menyampaikan ada beberapa perlindungan hukum yang bisa diberikan ke pertamina.
"Mediasi dan negosiasi bisa kita lakukan kepada masyarakat untuk memberi pemahaman terkait aset negara," jelas Made.
Termasuk memberikan pertimbangan hukum terkait sengketa lahan atau aset yang berada di wilayah operasional pertamina.
Pertamina - Kejaksaan tandatangani kerja sama perlindungan hukum
Rabu, 7 November 2018 21:18 WIB
Kerja sama ini terkait perlindungan hukum jika dalam kegiatan produksi pertamina mendapat gugatan