Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan mengedar dan menjual obat ilegal daftar G di kotq setempat.
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti yang dia miliki dan tersimpan di dalam rumahnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku yang dalam kesehariannya tidak bekerja itu dilakukan pada Senin (15/10) sore, sekitar pukul 17.15 WITA.
Untuk pelaku saat diinterogasi petugas di lapangan diketahui berinisial JF (29) warga Jalan Kelayan Kecil Kel. Kelayan Timur, Kec. Banjarmasin Selatan.
Herry terus mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya 41 butir tablet warna Putih yang salah satu sisinya bertuliskan "ZENITH", 1.048 Tablet Seledryl masih dalam kepingan dan 300 butir tablet Samcodin masih dalam kepingan.
"Kami tangkap pelaku karena obat yang diedarkannya adalah obat yang sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah sehingga masuk daftar obat ilegal," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Terus dikatakannya, atas perbuata pelaku JF, polisi menjeratnya dengab pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"JF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ucap perwira menengah Polri itu.
Polisi tangkap pengedar ribuan butir obat ilegal
Rabu, 17 Oktober 2018 18:55 WIB
Pelaku kami tangkap beserta barang bukti yang dia miliki dan tersimpan di dalam rumahnya,