"Kami amankan dua pelaku, laki-laki dan wanita yang merupakan jaringan pengedar di Batakan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III Kompol Diaz Sasongko.
Pengungkapan peredaran narkotika di wilayah pedesaan pesisir pantai itu bermula dari informasi yang didapat petugas jika ada seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dalam penyelidikan polisi, didapati satu pelaku berinisial BR (24) yang berhasil ditangkap saat menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Batu Tungku, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
"Dari tangan BR didapati dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram," beber Diaz.
![](https://bimg.antaranews.com/cache/kalsel/730x487/2018/10/IMG-20181012-WA0005.jpg)
Barang bukti yang disita wanita ini berupa dua paket sabu-sabu seberat 10,50 gram dan tiga paket sabu-sabu seberat 2,50 gram, sehinga total narkotika yang disita dari kedua tersangka berjumlah 7 paket seberat 13,48 gram.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Diaz.