Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi membuka layanan paten terpadu guna mewujudkan pelayanan mudah dan tepat waktu.
"Adanya layanan terpadu ini sangatlah membantu ULM sebagai perguruan tinggi untuk memperoleh paten dari hasil riset yang dilakukan para dosen dan mahasiswa," kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi ULM Yusuf Azis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Baca juga: ULM ikut batalkan kenaikan uang kuliah tunggal
Yusuf menyebut layanan yang dibuka telah diikuti sebanyak 150 peserta baik dari akademisi ULM maupun pihak eksternal termasuk pelaku usaha. Kemudian dilakukan pendampingan secara khusus untuk penyelesaian hak paten dengan target sebanyak 50 permohonan.
Sementara Aribudhi Nugroho Suyono selaku Pemeriksa Paten Utama dari DJKI menjelaskan, layanan paten terpadu bertujuan terselesaikannya permohonan paten yang diajukan, baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, maupun pelaku usaha secara tepat waktu.
Baca juga: Program Studi Biologi ULM raih Akreditasi Unggul dari LAMSAMA
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun berharap inovasi layanan itu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat luas terkait layanan paten terpadu.
Ramlan menyatakan layanan paten sangat penting untuk diketahui perguruan tinggi, lembaga litbang, hingga pelaku usaha, agar mereka mengetahui bagaimana prosesnya, mulai dari permohonan, pendampingan, sampai hak paten selesai didapatkan.
"Layanan paten terpadu bisa digunakan oleh siapa saja karena informasi dalam hak paten bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Fakultas Hukum ULM gelorakan mahasiswa semangat kesadaran bela negara