Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-Kepala Cabang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan Muhammad Fakhriza mengatakan, rujukan online BPJS diberlakukan sejak 15 Agustus 2018 lalu diperuntukan bagi pasien rawat jalan.
"Rujukan online yang diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2018 lalu, bukan untuk pasien rawat inap tapi untuk pasien rawat jalan," ujar Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial (BPJS) Kesehatan Banjarmasin Muhammad Fakhriza, di Banjarmasin, Jum'at (12/10).
Menurut dia, sistem rujukan online JKN-KIS merupakan rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
"Regulasi rujukan itu sesuai Permenkes No.01/2012 Pasal 2 ayat 4 dan 5 serta Pasal 4 ayat 1 sampai 3," ucapnya.
Dia berharap, dengan rujukan online tersebut dapat memudahkan peserta JKN-KIS mendapatkan rujukan dan mendapatkan pelayanan rujukan sesuai kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
BPJS : Rujukan online untuk rawat jalan
Jumat, 12 Oktober 2018 17:18 WIB
Rujukan online yang diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2018 lalu, bukan untuk pasien rawat inap tapi untuk pasien rawat jalan,