Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia membahas persoalan yang dihadapi dalam mensukseskan pelaksanaan Imunisasi Measles dan Rubella (MR) yang cakupannya masih rendah.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Sabtu mengatakan peran alim ulama, tokoh masyarakat bersama petugas kesehatan sangat diharapkan untuk mensosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tentang diperbolehkannya Umat Islam melakukan Imunisasi MR.
"Berikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang status hukum dalam Agama Islam tentang diperbolehkan melakukan Imunisasi dalam keadaan darurat, demi melindungi anak dari penyakit Campak dan Rubella," ujar Wahid.
Wahid mengatakan, adanya penolakan sebagian warga terhadap Imunisasi MR karena belum mengerti sepenuhnya tentang isi kandungan vaksin dan Fatwa MUI Pusat tentang kebolehan (Mubah) dalam menggunakannya.
Pada rakor yang digelar di Mess Negara Dipa Amuntai ini pihak MUI Kabupaten HSU memaparkan hasil Fatwa MUI Pusat kepada Bupati dan jajaran pejabat tentang hasil pengujian vaksin MR dan dalil-dalil Al Qur'an dan Hadist Nabi yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR untuk Imunisasi anak.
Ketua MUI Kabupaten HSU KH Said Masrawan mengatajan MUI HSU juga akan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas tentang program Imunisasi MR kepada masyarakat.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dr. Agus Fidliansyah menyampaikan cakupan Imunisasi MR hingga akhir Agustus baru mencapai 17 persen.
"Semestinya sesuai target Akhir Agustus sudah tercapai 50 persen dari jumlah sekitar 64 ribu anak yang akan di Imunisasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara," terang Agus.
Agus berharap peran serta lintas sektoral yang tergabung dalam Kelompok kerja Kampanye Imunisasi MR untuk turut mensosialisasikan dan memotivasi masyarakat untuk melakukan Imunisasi MR.
Turut hadir pada Rakor Pemkab dan MUI tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Dandim 1001 Amuntai/Balangan, Kapolres yang diwakili Kapolsek Amuntai kota dan para Kepala SKPD.
Pemkab -MUI Gelar Rakor Penanganan Imunisasi MR
Minggu, 16 September 2018 7:54 WIB
Berikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang status hukum dalam Agama Islam tentang diperbolehkan melakukan Imunisasi dalam keadaan darurat, demi melindungi anak dari penyakit Campak dan Rubella,