Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi LKBH Korpri bagi Aparatur Sipil Negara(ASN).
Asisten Administrasi Pemerintahan Tafrinsyah, di Kandangan, Kamis(30/8), mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir menjadi narasumber pada sosialisasi ini.
"Kami berharap kerjasama yang ada ini bisa terjalin berkelanjutan dan kami berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk bisa menggunakan kesempatan ini dan manfaatkan untuk sama-sama meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya, saat menyampaikan sambutan bertempat di Pendopo Wakil Bupati HSS.
Baca juga: ASN Harus Menjadi Perekat Persatuan
Dijelaskan dia, LKBH Korpri Kabupaten HSS adalah unit pelaksana kegiatan dibawah pembinaan dan bertanggungjawab kepada DP Korpri Kabupaten HSS, yang bertugas memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota korpri atau instansi tempat anggota korpri mengabdi.
Adapun standar operasional prosedur LKBH Korpri Kabupaten HSS dalam memberikan pelayanan perlindungan dan bantuan hukum meliputi, bidang litigasi, bidang konsultasi dan bantuan hukum non litigasi, serta bidang kajian dan sosialisasi hukum.
Sedangkan, untuk materi sosialisasi yang disampaikan adalah peran dan fungsi advokat, hak dan kewajiban saksi dalam hukum pidana yang menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia.
Baca juga: Korpri HSS Gelar Silaturrahmi
Nasumber H.Syahrani, mengatakan advokat adalah penegak hukum yang mempunyai fungsi dan kewajiban yang berperan dalam pembangunan hukum, pembaruan hukum dan pembuatan formulasi rumusan hukum.
"Pekerjaan advokat tidak hanya dalam bidang litigasi akan tetapi mencakup pekerjaan lain diantaranya, memberi pelayanan hukum, pemberi nasehat hukum, pemberi konsultasi hukum, pemberi pendapat hukum," katanya.
Selain itu, advokat jua merupakan pemberi informasi hukum, membela kepentingan klien, mewakili klien di pengadilan, memberi bantuan hukum cuma-cuma serta membela dan melindungi hak asasi manusia.
Sementara saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Baca juga: Porseni HUT KORPRI HSS Lombakan Sembilan Cabang
Adapun hak saksi diantaranya dipanggil dengan sah serta diberitahu alasannya, dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya, memberikan keterangan tanpa tekanan.
Begitupun saksi punya hak menolak menandatangani berita acara dengan memberikan alasan yang kuat, tidak diajukan pertanyaan yang berat, penerjemah jika saksi bisu atau tuli dan tidak dapat menulis.
Sedangkan, kewajiban saksi antara lain tetap hadir disidang setelah memberikan keterangan dan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya.