Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus 26 orang yang diduga pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, di Batulicin, Kamis, mengatakan 26 orang yang diduga pelaku tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti yang diduga hasil tindakan kriminal, selanjutnya pihak penyidik meningkatkan kasusnya menjadi tersangka," kata Khairul.
Ia menjelaskan, untuk pelaku curat pihak penyidik menetapkan 14 tersangka dengan enam kasus pencurian besi milik salah satu perusahaan di Tanah Bumbu, pencurian "impact", pencurian HT, "handphone" (HP) dan pencurian uang dengan cara kaca dipecah.
Sedangkan kasus curas ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pencurian mobil trck. Selain itu juga ditetapkan enam tersangka atas kepemilikan senjatan tajam.
Dari semua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Pihak kepolisian terus mengimbau dan memberikan pembinaan kapada seluruh masyarakat Tanah Bumbu melalui program Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) agar patuh dan sadar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dalam program tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang ada saat ini melalui sosialisasi dan pembinaan masyarakat sadar hukum," jelasnya.
Ia menambahkan semua tersangka yang sudah diringkus oleh anggota kepolisian merupakan warga Tanah Bumbu.
Ada beberapa tersangka yang di tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan
Polisi ringkus 26 pelaku Curas dan Curat
Kamis, 2 Agustus 2018 15:23 WIB
Pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti yang diduga hasil tindakan kriminal, selanjutnya pihak penyidik meningkatkan kasusnya menjadi tersangka