Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang remaja penangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (4/7) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AQ (15) sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya karena disinyalir kerap melakukan transaksi Narkoba.
Anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi akurat soal rencana pelaku menjual sabu-sabu ke seorang pembeli.
"Tersangka disergap saat berada di tepi jalan menunggu pembeli, sedangkan pemesannya kabur saat mengetahui kedatangan petugas," beber Matsari.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,23 gram yang terbungkus plastik klip warna bening.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Matsari.