Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pengedar saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya disergap di tepi jalan ketika menunggu pembeli yang sebelumnya memesan sabu-sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial MW (43) dan SL (32) sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya karena diduga bagian dari jaringan pengedar.
Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dilakukan kedua pelaku.
"Anggota melakukan penangkapan pada Kamis (21/6) malam di Jalan KS Tubun atau tepatnya di depan Bank BRI Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," jelas Herry.
Dari tersangka didapati barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,29 gram yang tersimpan dalam kotak rokok.
Penyidik kini menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih terus berupaya melakukan pengembangan jaringan kedua pengedar ini untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," tandas Herry.
Polresta Banjarmasin tangkap dua pengedar bertransaksi narkotika
Senin, 25 Juni 2018 14:01 WIB
Keduanya disergap di tepi jalan ketika menunggu pembeli yang sebelumnya memesan sabu-sabu,