Barabai, (Antaranews Kalsel) - Akibat terlalu lama minjam mobil milik orang lain tanpa kabar berita dan tidak bisa dihubungi, warga jalan Brigjen H Hasan Baseri Kecamatan Barabai berinisial SAI (28) harus berhubungan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh korban.
Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Senin (4/6) di Barabai, pelaku dilaporkan oleh korban yang bernama Artidiennur alias Didin (32) seorang PNS Kecamatan Haruyan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP.
Kronologis kejadian menurutnya bermula pada hari Jum’at (25/5) sekitar pukul 10.30 Wita si pelaku SAI datang kerumah orang tua pelapor di Kecamatan LAS dengan diantar temannya yang bermaksud meminjam satu unit mobil Honda Jazz dengan alasan mau buka puasa bersama dengan anak yatim di panti asuhan di Paringin. Pelapor menyetujui dan setelah selesai memang mobil kembali diserahkankan.
Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu (26/5) sekitar pukul 03.00 wita tersangka datang kembali ke rumah pelapor dengan maksud meminjam lagi mobil tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin.
Tersangka juga berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada hari itu juga yaitu sekitar pukul 13.00 wita dan tanpa menaruh curiga pelapor kembali menyetujuinya.
Setelah mobil diserahkan dan dibawa oleh tersangka, sampai batas waktu yang ditentukan dan beberapa hari ternyata mobil itu tidak dikembalikan dan ditelpon tidak diangkat.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp98.880.000 seharga mobil yang dibeli karena takut mobil miliknya hilang akhirnya pemilik melapor ke pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin (4/6) sekitar pukul 01.30 wita diketahui bahwa tersangka SAI tersebut sedang berada di sebuah hotel di banjarmasin.
Kemudian tim gabungan unit Resmob Polres HST dengan diback up Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan di salah satu hotel dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di kamar hotel.