Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menerima pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran pilkada di Desa Paliat, Kecamatan Kelua berupa pembagian sembako.
Menurut anggoa panwaslu setempat Ardiansyah di Tanjung, Jumat pengaduan atau protes warga terkait dugaan pelanggaran pilkada tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
"Dalam laporan dugaan pelanggaran harus ada identitas pelaku maupun saksi yang jelas untuk bisa diproses lebih lanjut," jelas Ardiansyah saat berdialong dengan kelompok masyarakat wilayah Selatan.
Pertemuan anggota panwaslu dan kelompok masyarakat ini sebagai tindaklanjut aksi damai penyampaian aspirasi warga yang meminta panwaslu menindaklanjuti laporan tersebut.
Ardiansyah juga menegaskan pihaknya tidak melakukan intimadasi kepada warga terkait laporan tersebut dan panwaslu hanya menjalankan prosedur sesuai aturan.
Dalam pertemuan di kantor panwaslu Ardisnsyah juga menyampaikan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung nomor 14 tahun 2016, nomor 01 tahun 2016 dan jomor 014/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Humjm Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya koordinator kelompok masyarakat wilayah Selatan Suharson menyampaikan surat keberatan secara tertulis ke panwaslu setempat diantaranya status laporan dugaan pelanggaran pilkada tidak penuhi syarat formil status terlapor dan material.
"Padahal dalam barang bukti berupa sembako tercantum foto salah satu paslon jadi kami minta panwaslu bisa mengusutnya dengan tuntas," jelas Suharson.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu?Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan paslon nomor urut 3 terkait foto di dalam paket sembako.
"Pihak paslon nomor urut 3 sudah kita panggil dan membatah pembagian paket sembako tersebut," jelas Fahmi.
Fahmi menegaskan panwaslu bukan polisi yang harus mencari dan menemukan pelaku pembagian sembako tersebut.