Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Penerbitan Akta Kematian di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan sangat minim hanya 38 buah dari jumlah penduduk 228.528 jiwa.
Kepala bidang Pencatatan Sipil H.Muslim di Amuntai, Jum'at mengtakan, masyarakat belum merasakan membutuhkan akan dokumen kependudukan yang satu ini dibanding dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
"Masyarakat yang membuat Akta Kematian biasa untuk menghentikan angsuran kredit dan melakukan klaim asuransi, " ujar Muslim.
Muslim mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan kepada aparat kecamatan, desa, tokoh masyarakat agar melaporkan kematian warganya agar bisa diterbitkan Akta Kematian tanpa dipungut biaya.
Namun kenyataannya, sangat jarang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima laporan kematian.
Setiap kepala desa dan lurah sudah diberikan blangko isian bagi data warga yang meninggal untuk selanjutnya blangko diserahkan ke Dukcatpil untuk penerbitan Akta Kematian.
Sedangkan kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk pencairan Tabungan Pensiun (Taspen) dan Penyetopan gaji, namun kebanyakan tidak melaporkan lebih lanjut kepada Dulcatpil.
Muslim mengakui jika penerbitan Akta Kematian ini belum menjadi prioritas nasional jika dibanding penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti eKTP dan Akta Kelahiran.
Bagi Dukcatpil permasalahan hanya pada data kependudukan yang menjadi kurang akurat bagi kebutuhan data pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Kalau penerbitan E-KTP digenjot sebagai bagian dari kebutuhan Pemilihan Umum, penyaluran bantuan sosial dan kebutuhan untuk data program pemerintah lainnya. Sedangkan Akta Kelahiran untuk persyaratan masuk sekolah, tunjangan dan lainnya.
Ia mengatakan jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sempat memberikan saran masukan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan santunan kematian bagi warga yang melaporkan kematian ke Dukcatpil.
Namun kebijakan memberikan santunan kematian ini, kata Muslim, terkendala anggaran daerah yang belum memungkinkan untuk memberi santuan, berbeda dengan kabupaten tetangga HSU seperti Tabalong yang memberikan santunan Rp.1 juta per jiwa.
"Kalau Pemkab Tabalong menganggarkan santunan kematian dalam APBD sebesar Rp 1 miliar hanya dalam waktu tidak berapa lama habis untuk disalurkan kepada warga," pungkasnya.